PianoQQ, Jakarta - Dua oknum TNI AD yang diduga terlibat peredaran narkotika masih diperiksa di POM TNI. TNI AD mengatakan kedua oknum itu terancam dipecat dari satuannya bila terbukti bersalah.
"Kalau terbukti pasti dipecat," kata Staf Mabes TNI AD Bagian Pengamanan Internal, Kolonel Arm Robetson Ismail di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018)
Dua oknum TNI AD itu yakni Kopda ED dan Praka RD. Robetson mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan keduanya dalam jaringan narkotika. Menurutnya, saat ini tim penyidik POM TNI masih bekerja.
"Belum (terkait keterlibatan) jadi penyidik tidak bisa kita intervensi dan sebagainya. Kita dapat dari BNN begini, kita serahkan pada penyidik," jelasnya.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kedua oknum TNI tersebut berperan sebagai kurir. Keduanya dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Salemba, Jakarta.
"Dia hanya kurir. Sekarang sudah ditangani oleh POM TNI," tambah Arman.
Kopda ED dan Praka RD ditangkap BNN di Cilegon, Banten. Sebanyak 63.500 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
"Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (15/10).